MASAMBA - Momen pembukaan kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Lapangan Marobo, Kecamatan Sabbang, Minggu 19 September dimanfaatkan Wakil Bupati Luwu Utara, Hj Indah Putri Indriani, SIP.,M.Si untuk meminta kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN-RI), Joyo Winoto untuk mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dipegang PT Seko Fajar atas lahan seluas 23.718 hektar di Kecamatan Seko.''Kami harapkan Bapak Kepala BPN-BRI mencabut HGU PT Seko Fajar atas lahan sekitar 24 hektar di Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara,'' kata Indah saat membacakan sambutannya kemarin.Sayangnya, saat membaca sambutannya Joyo Winoto tidak menyinggung permintaan Pemkab Luwu Utara sebagaimana yang dikatakan Wakil Bupati Luwu Utara, Hj Indah Putri Indriani. Namun usai pembukaan Rakernas AMAN, saat dicegat wartawan, Joyo Winoto berjanji akan menindaklanjuti permintaan Pemkab Luwu Utara soal pencabutan HGU Seko Fajar.Seperti diketahui PT Seko Fajar mendapat sertifikat HGU 15 tahun lalu tepatnya, tahun 1996 di Kecamatan Seko, di lahan seluas hampir 24 Ribu hektar itu PT Seko Fajar akan membangun proyek penanaman kopi dan teh. Tapi hingga saat ini, belum ada aktifitas proyek perkebunan kopi dan teh sebagaimana dalam HGU tersebut. Ironisnya, lahan 24 Ribu hektar tersebut dikabarkan dijadikan agunan untuk proyek Seko Fajar di tempat lain. Dengan HGU itu, Seko Fajar mendapat kredit sebesar Rp35 Miliar dari bank.Pemkab Luwu Utara sendiri sudah beberapa kali mengusulkan kepada BPN-RI di Jakarta, namun belum ada respon. Makanya, dengan kedatangan Joyo Winoto di Luwu Utara, diharapkan BPN segera mencabut HGU Seko Fajar.''Kita harapkan momentum kedatangan Kepala BPN-RI bisa menindaklanjuti persoalan Seko Fajar,'' kata Indah.Kendala sehingga berlarut-larutnya kasus Seko Fajar, sebut Indah, dikarenakan terkendala regulasi, dimana butuh waktu 9 tahun baru bisa mencabut sertifikat HGU. Namun aturan yang baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, hanya teguran selama tiga bulan saja.(mah/rhm)